SahabatSantri – Menag telah salurkan PIP & dana BOS untuk Ponpes (Pondok Pesantren) di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di lingkungan pesantren.
Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangan resminya, Kemenag telah mengalokasikan dana sebesar Rp340,5 miliar untuk BOS Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Dana ini dipersiapkan dengan tujuan mendukung biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren, meningkatkan akses santri, serta meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan SNP yang telah ditetapkan.
“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini memang mendapat perhatian secara maksimal,” ujar Waryono Abdul Ghafur.
Dana BOS tersebut telah dibagikan dalam beberapa tahap, dengan tahap pertama yang telah dicairkan sebesar 50 persen dari total alokasi dana.
Dana ini terbagi untuk berbagai jenjang pendidikan pesantren, yaitu Pesantren Ula, Pesantren Wustha, dan Pesantren ‘Ulya, masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
Selain BOS Pesantren, Kemenag juga telah menyalurkan dana sebesar Rp50 miliar untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren.
Dana ini diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi tetapi berasal dari keluarga harapan (PKH), dengan harapan dapat mencegah putus sekolah atau ngaji.
Menurut Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Anis Masykhur, dana BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dapat bermanfaat secara optimal bagi seluruh lapisan pendidikan pesantren.
“Pesantren agar memaksimalkan penggunaan dana BOS pesantren ini secara tepat dan akuntabel. Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesan Waryono.
Dengan disalurkannya dana BOS dan PIP untuk pondok pesantren, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga untuk memperkuat infrastruktur pendidikan pesantren secara keseluruhan.
Anis Masykhur menegaskan, “Program pemberian dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri. Selain itu, membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.”
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, Kementerian Agama juga memberikan pedoman yang jelas kepada pesantren tentang bagaimana dana tersebut sebaiknya digunakan. Waryono menekankan pentingnya penggunaan dana BOS dengan tepat guna dan bertanggung jawab, serta mengutamakan kebutuhan mendasar pesantren.