WARTA INDONESIA – Medan, Pimpinan Wilayah Persatuaan Islam Sumatera Utara (PW. Persis) mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan yang disamakan dengan suara gonggongan anjing yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Tidak ada yang salah dengan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 Kementrian Agama (SE Kemenag) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Sebab isi Edaran tersebut sudah selaras dengan prinsip menjaga syiar Islam dan bersikap toleran terhadap sesama. Apalagi dalam Surat Edaran tersebut tidak ada larangan adzan, bahkan tidak ada keterangan tidak boleh menggunakan pengeras suara luar.
Namun Yaqut dengan seenaknya membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ini sangat tidak pantas diucapkan oleh seseorang apalagi Menteri Agama jelas Sekretaris PW PERSIS Sumatera Utara, Abdul Aziz, ST dalam keterangannya sabtu (26/2/2022).
Oleh karena itu, kecaman PW. Persatuan Islam terkait pernyataan Menteri Agama yang menganalogikan suara adzan yang merupakan panggilan suci dengan suara anjing yang merupakan binatang najis adalah hal yang di luar batas dan menyakiti perasaan umat islam, terangnnya.
Selain mengecam, PW PERSIS juga sangat menyayangkan sikap Yaqut yang hanya diam ketika statementnya membuat kegaduhan.
Seharusnya Menag menyadari akibat ulah lidahnya, menarik statement tersebut dan meminta maaf kepada umat islam agar tidak kualat. Dalam hal ini Menag merusak Edarannya sendiri tegas Abdul Aziz.
(r/WI)